Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus memperhatikan: a. pemilihan lokasi, dilakukan melalui: 1. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; 2. bukan kawasan lindung; dan 3. tidak pada zona dengan tingkat kerawanan bencana tinggi. b. pembatasan intensitas penggunaan lahan melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB) Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, dan kepadatan bangunan. c. peta mikrozonasi bencana alam pada lokasi perumahan dan kawasan permukiman; d. struktur konstruksi bangunan, bahan bangunan sesuai dengan kearifan lokal; e. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai cakupan layanan yang mendukung tindakan mitigasi dan tanggap darurat terhadap bencana alam; dan f. pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sesuai perizinan. (2) Dalam hal pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta masukan dari masyarakat sekitar lokasi. (3) Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id