Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam perencanaan dengan memperhatikan:
a. jenis bahaya alam yang berada pada lokasi atau di sekitar perumahan dan kawasan permukiman;
b. lokasi perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
c. sesuai standar kualitas lingkungan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2014, No.
7
d. rencana dan rancangan perumahan dan kawasan permukiman tanggap terhadap bencana alam terutama yang berlokasi yang rawan bencana;
e. melibatkan peran serta masyarakat;
f. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan kemandirian masyarakat dalam mengelola risiko bencana alam.
(2) Perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
