Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman, mencakup :
a. jenis bahaya alam;
b. jenis kerentanan; dan
c. jenis ketahanan.
(2) Jenis bahaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. tanah longsor; dan
e. banjir.
(3) Jenis kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. kerentanan fisik dan lingkungan;
b. kerentanan sosial-kependudukan;
c. kerentanan kelembagaan; dan
d. kerentanan sistem.
(4) Kerentanan fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui:
a. kekuatan struktur lahan/lokasi;
b. struktur fisik bangunan;
c. kepadatan bangunan;
d. bahan bangunan; serta
e. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(5) Kerentanan sosial-kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui:
a. jumlah penduduk;
b. kepadatan penduduk;
c. struktur penduduk rentan; dan
d. budaya serta kearifan masyarakat lokal.
(6) Kerentanan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melalui pembentukan struktur kelembagaan yang melibatkan setiap orang dalam mitigasi bencana bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(7) Kerentanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melalui penanganan bencana secara terpadu dan terkoordinasi dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(8) Jenis ketahanan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b, mencakup:
a. kesesuaian perumahan dan kawasan permukiman terhadap rencana tata ruang wilayah;
b. kelengkapan dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas untuk mengurangi dampak bencana alam;
c. kelengkapan dan kesiapan institusi penanggulangan bencana alam;
d. ketersediaan dan kelengkapan prasarana dan sarana evakuasi;
e. kualitas lingkungan fisik alami yang mampu mengurangi dampak bencana alam.
Koreksi Anda
