Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman, mencakup : a. jenis bahaya alam; b. jenis kerentanan; dan c. jenis ketahanan. (2) Jenis bahaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. gunung meletus; d. tanah longsor; dan e. banjir. (3) Jenis kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. kerentanan fisik dan lingkungan; b. kerentanan sosial-kependudukan; c. kerentanan kelembagaan; dan d. kerentanan sistem. (4) Kerentanan fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui: a. kekuatan struktur lahan/lokasi; b. struktur fisik bangunan; c. kepadatan bangunan; d. bahan bangunan; serta e. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (5) Kerentanan sosial-kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui: a. jumlah penduduk; b. kepadatan penduduk; c. struktur penduduk rentan; dan d. budaya serta kearifan masyarakat lokal. (6) Kerentanan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melalui pembentukan struktur kelembagaan yang melibatkan setiap orang dalam mitigasi bencana bidang perumahan dan kawasan permukiman. (7) Kerentanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melalui penanganan bencana secara terpadu dan terkoordinasi dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman. (8) Jenis ketahanan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b, mencakup: a. kesesuaian perumahan dan kawasan permukiman terhadap rencana tata ruang wilayah; b. kelengkapan dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas untuk mengurangi dampak bencana alam; c. kelengkapan dan kesiapan institusi penanggulangan bencana alam; d. ketersediaan dan kelengkapan prasarana dan sarana evakuasi; e. kualitas lingkungan fisik alami yang mampu mengurangi dampak bencana alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id