Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hanya membangun rumah mewah, setiap orang wajib membangun rumah sederhana sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali jumlah rumah mewah.
(2) Dalam hal hanya membangun rumah menengah, setiap orang wajib membangun rumah sederhana sekurang-kurangnya 2 (dua) kali jumlah rumah menengah.
(3) Dalam hal rumah sederhana tidak dibangun dalam satu hamparan, jumlah rumah sederhana yang harus dibangun ditambah sekurang- kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) dari kewajiban perbandingan jumlah rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
