Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan insentif kepada badan hukum yang meliputi:
a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
b. pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan dan pengembangannya;
c. dukungan aksesibilitas ke lokasi;
d. pemberian kemudahan perizinan;
e. keringanan biaya retribusi;
f. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan/atau
g. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan:
a. menyelenggarakan hunian berimbang dalam satu hamparan; atau
b. menyelenggarakan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan dengan jumlah rumah sederhana lebih dari komposisi hunian berimbang.
Koreksi Anda
