Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah provinsi yang meliputi:
a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
b. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Insentif sebagaimana pada ayat (1) diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang memenuhi persyaratan:
a. mempunyai peraturan mengenai penyelenggaraan hunian berimbang; atau
b. memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang.
(3) Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang meliputi:
a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
b. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan/atau
c. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Insentif sebagaimana pada ayat (3) diberikan kepada Pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan:
a. mempunyai peraturan mengenai penyelenggaraan hunian berimbang; atau
b. memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang.
(5) Pemerintah memberikan insentif kepada badan hukum yang meliputi;
a. keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c. bantuan kredit konstruksi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); dan/atau
d. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(6) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan:
a. menyelenggarakan hunian berimbang dalam satu hamparan; atau
b. menyelenggarakan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan dengan jumlah rumah sederhana lebih dari komposisi hunian berimbang.
Koreksi Anda
