Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang memberikan insentif dan disinsentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi; b. Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; c. Pemerintah kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. Pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; e. Pemerintah daerah provinsi kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan f. Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan penganggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda