Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang memberikan insentif dan disinsentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi;
b. Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. Pemerintah kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. Pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. Pemerintah daerah provinsi kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
f. Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan penganggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
