Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh unit kerja teknis pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. penyegelan lokasi dan penghentian sementara kegiatan pembangunan;
c. pembatalan izin mendirikan bangunan;
d. pembongkaran bangunan; dan/atau
e. pemberian sanksi.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai unit kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
