Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang dilakukan pada:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pembangunan; dan
c. tahap pengembangan.
(2) Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan dokumen perencanaan.
(3) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perizinan;
b. penertiban; dan
c. penataan.
(4) Pengendalian pada tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan bagi setiap orang yang mengajukan izin pengembangan atau perluasan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
