Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang dilakukan oleh setiap orang.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk lokasi baru dan/atau pada lokasi pengembangan yang sebagian sudah terbangun.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disusun dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan.
(4) Perencanaan tidak dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diajukan oleh setiap orang yang sama.
(5) Perencanaan lokasi baru dan/atau pada lokasi pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan yang menjamin terlaksananya hunian berimbang.
(6) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sekurang-kurangnya meliputi:
a. rencana tapak;
b. desain rumah;
c. spesifikasi teknis rumah;
d. rencana kerja perwujudan hunian berimbang; dan
e. rencana kerjasama.
(7) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapat pengesahan pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
