Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Hunian berimbang rumah susun merupakan perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah susun komersial dan rumah susun umum.
(2) Hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
(3) Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun pada bangunan terpisah dari bangunan rumah susun komersial.
(4) Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun dalam satu hamparan dengan rumah susun komersial.
(5) Dalam hal tidak dalam satu hamparan, maka pembangunan rumah susun umum dilaksanakan oleh setiap orang harus memenuhi persyaratan:
a. dibangun dalam satu wilayah kabupaten/kota;dan
b. penyediaan akses ke pusat pelayanan dan tempat kerja.
Koreksi Anda
