Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan lokasi hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dalam satu kabupaten/kota pada:
a. satu hamparan; atau
b. tidak dalam satu hamparan.
(2) Lokasi hunian berimbang dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib dilaksanakan pada permukiman, lingkungan hunian, kawasan permukiman.
(3) Lokasi hunian berimbang dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya menampung
1.000 (seribu) rumah.
(4) Lokasi hunian berimbang tidak dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan pada perumahan yang sekurang-kurangnya menampung 50 (lima puluh) rumah.
(5) Dalam hal tidak dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka pembangunan rumah sederhana oleh setiap orang harus memenuhi persyaratan:
a. dibangun dalam satu wilayah kabupaten/kota; dan
b. penyediaan akses ke pusat pelayanan dan tempat kerja.
Koreksi Anda
