Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang harus memenuhi persyaratan lokasi dan komposisi.
(2) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang dilaksanakan di perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman.
(3) Perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan skala sebagai berikut:
a. perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) sampai dengan 1.000 (seribu) rumah;
b. permukiman dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) rumah;
c. lingkungan hunian dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya
3.000 (tiga ribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) rumah; dan
d. kawasan permukiman dengan jumlah rumah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) rumah.
Koreksi Anda
