Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. lokasi dan komposisi; b. perencanaan dan pembangunan; c. pengendalian; d. tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; dan e. insentif dan disinsentif.
Koreksi Anda