Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. lokasi dan komposisi;
b. perencanaan dan pembangunan;
c. pengendalian;
d. tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; dan
e. insentif dan disinsentif.
Koreksi Anda
