Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang bertujuan untuk: a. menjamin tersedianya rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana bagi masyarakat yang dibangun dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan untuk rumah sederhana; b. mewujudkan kerukunan antar berbagai golongan masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial dalam perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; c. mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembiayaan pembangunan perumahan; d. menciptakan keserasian tempat bermukim baik secara sosial dan ekonomi; dan e. mendayagunakan penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id