Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang.
Koreksi Anda
