Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan menteri ini berlaku: a. izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan; b. Semua ketentuan hunian berimbang yang diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tetap berlaku dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id