Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan menteri ini berlaku:
a. izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan;
b. Semua ketentuan hunian berimbang yang diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tetap berlaku dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
