Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang mempunyai tanggung jawab:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan hunian berimbang;
b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada setiap orang yang menyelenggarakan hunian berimbang; dan
c. melaksanakan pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan hunian berimbang.
(2) Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1), dalam pemberian izin lokasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ketentuan tentang hunian berimbang sudah dicantumkan dalam izin lokasi tersebut.
(3) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang diajukan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal
12. (4) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pengendalian penyelenggaraan hunian berimbang.
Koreksi Anda
