Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang mempunyai tanggung jawab:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan hunian berimbang;
b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan hunian berimbang;
c. melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan hunian berimbang secara langsung dan/atau tidak langsung; dan
d. melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan hunian berimbang secara terukur dan objektif.
Koreksi Anda
