Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang mempunyai tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan hunian berimbang; b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan hunian berimbang; c. melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan hunian berimbang secara langsung dan/atau tidak langsung; dan d. melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan hunian berimbang secara terukur dan objektif.
Koreksi Anda