Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang mempunyai tanggung jawab:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan hunian berimbang;
b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan setiap orang yang menyelenggarakan hunian berimbang meliputi:
1. sosialisasi;
2. pendidikan dan pelatihan;
3. bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
4. penelitian dan pengembangan;
c. melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan hunian berimbang secara langsung dan/atau tidak langsung; dan
d. melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan hunian berimbang secara terukur dan objektif.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b adalah dalam rangka mendorong pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun peraturan penyelenggaraan hunian berimbang dan memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang.
Koreksi Anda
