Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang mempunyai tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan hunian berimbang; b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan setiap orang yang menyelenggarakan hunian berimbang meliputi: 1. sosialisasi; 2. pendidikan dan pelatihan; 3. bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan 4. penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan hunian berimbang secara langsung dan/atau tidak langsung; dan d. melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan hunian berimbang secara terukur dan objektif. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b adalah dalam rangka mendorong pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun peraturan penyelenggaraan hunian berimbang dan memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang.
Koreksi Anda