Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA MURAH TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasionalisasi dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Murah Tapak dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala dan sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Murah Tapak dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak turun tangan.
Koreksi Anda
