Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA MURAH TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
KK Rumah Sejahtera Murah Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kredit konstruksi per unit rumah sebesar 80% dari RAB Bangunan Rumah atau paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
b. Kredit konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan suku bunga paling tinggi 7,50% (tujuh koma lima persen) efektif per tahun dan dibayar setiap bulan selama masa pinjaman.
c. Besaran nilai pokok kredit konstruksi didasarkan pada nilai kredit konstruksi per unit rumah dikalikan dengan jumlah unit rumah yang akan dibangun.
d. Pokok KK Rumah Sejahtera Murah Tapak dikembalikan sekaligus setelah akad kredit KPR Sejahtera Murah Tapak dilaksanakan atau paling lama pada saat pinjaman kredit konstruksi jatuh tempo.
e. Jangka waktu KK Rumah Sejahtera Murah Tapak paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai dari akad kredit KK Rumah Sejahtera Murah Tapak kepada kelompok sasaran dan tidak dapat diperpanjang.
f. Dalam hal kelompok sasaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan rumah sesuai dengan jumlah unit rumah, harga jual Rumah Sejahtera Murah Tapak dan jadwal waktu penyelesaian yang telah disepakati, maka Bank Pelaksana diwajibkan mengembalikan pokok kredit konstruksi dan segala kewajiban lainnya yang akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama Operasional.
Koreksi Anda
