Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA MURAH TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran KK Rumah Sejahtera Murah Tapak wajib memiliki persyaratan sebagai berikut: a. dokumen legalitas usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan perumahan; c. lahan siap bangun untuk pembangunan rumah yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Badan Hukum; d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek perumahan; dan e. Surat Pernyataan bahwa rumah yang dibangun akan dijual kepada MBR melalui KPR Sejahtera Murah Tapak. (2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lolos verifikasi yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana. (3) Rumah Sejahtera Murah Tapak yang dibangun kelompok sasaran diperuntukkan bagi MBR yang membeli rumah melalui KPR Sejahtera Murah Tapak. (4) Persyaratan KPR Sejahtera Murah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda