Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
