Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman pada triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
