Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
