Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi.
(4) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
