Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda