Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi.
(2) Pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
