Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian. (2) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (3) Dalam hal pelaksanaan dana dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara. (4) Ketentuan mengenai penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda