Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana dekonsentrasi kepada gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana dekonsentrasi dan perangkat pengelola keuangan.
(3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); dan
d. Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kepala SKPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
