Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id