Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
Koreksi Anda
