Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan teknis Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
