Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasisesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
