Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasisesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id