Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
