Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2011 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
