Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari daerah kabupaten/kota, daerah provinsi sampai dengan Kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Pelaporan hasil pembangunan rumah dilaksanakan oleh pengembang berupa laporan pelaksanaan pembangunan rumah yang telah KPR.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pembangunan PSU selesai dilaksanakan, pengembang belum dapat menyelesaikan pembangunan rumah yang menjadi kewajibannya, maka pengembangakan dikenakan sanksisesuai pernyataan dalam pakta integritas.
Koreksi Anda
