Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencairan dana bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
a. pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi;
b. pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi.
(2) Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang- kurangnya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan pencairan dana bantuan PSU dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
a. pengukuran volume pekerjaan;
a1. penghitungan jumlah rumah terbangun; dan
b. berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan dan pimpinan perusahaan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Tim Verifikasi menerbitkan berita acara penyelesaian pekerjaan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi paska konstruksi sebagaimana ayat (4) ternyata jumlah KPR atau SP3Kdan/atau jumlah unit rumah terbangun lebih rendah dibandingkan dengan jumlah unit yang diusulkan, maka proses pembayarannya akan dihitung berdasarkan jumlah unit yang telah terbit KPR atau SP3K dan/atau jumlah unit rumah terbangun pada tanggal 15 Desember tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen melakukan proses pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 19 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
