Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi penerima bantuan PSU diusulkan berdasarkan kriteria pemilihan lokasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pada verifikasi pra konstruksi. (2) Kriteria pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota; b1. lokasi tidak berada di daerah sempadan sungai/pantai; c. status tanah tidak dalam sengketa; d. luas lokasi rumah tapak sesuai dengan rencana tapak sekurang-kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah; e. bagi lokasi yang memiliki luas kurang dari 6 hektar atau daya tampung kurang dari 300 unit wajib melakukan kerjasama dengan pengembang lain dalam satu wilayah kabupaten/kota yang memiliki lokasi masing-masing sekurang-kurangnya 2 hektar sehingga mencapai 6 hektar yang disahkan dengan akta notaris; e1. jumlah unit rumah yang diusulkan bantuan sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) unit, dan sekurang-kurangnya sudah terbangun sejumlah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah unit rumah yang dimintakan bantuan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. kesanggupan membangun rumah dengan ukuran luas lantai bangunan dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah; g. kesanggupan pengembang untuk dilakukan audit oleh Auditor Pemerintah; g1. kesanggupan pengembang untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan rumah sesuai dengan jumlah rumah terbangun, Akad Kredit dan SP3K oleh badan usaha yang diberi tugas oleh pemerintah. (3) Persyaratanpemberian Bantuan PSU kepada pengembang dengan ketentuan, sebagai berikut: a. pengembang yang belum mendapatkan bantuan PSU pada tahun sebelumnya namun sudah membangun sejumlah unit rumah KPR FLPP terhitung mulai tanggal 1 Januaritahun sebelumnya, dapat mengajukan bantuan PSU pada tahun berjalan sejumlah unit rumah yang telah terbangun atau telah KPR FLPP terhitung mulai tanggal 1 Januaritahun sebelumnya s.d 15 Desembertahun berjalandan/atau sejumlah SP3K pada tanggal 15 Desember tahun berjalan; b. pengembang yang akan mengajukan bantuan PSU pada tahun berjalan namun sudah pernah mendapatkan bantuan PSU pada tahun sebelumnya dan telah menyelesaikan kewajiban membangun rumah KPR FLPP s.d3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kontrak, maka pengembang tersebut dapat mengajukan bantuan PSU sesuai dengan jumlah unit rumah yang telahterbangun atau telah KPR FLPPterhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan s.d 15 Desember tahun berjalan diluar unit rumah yang telah mendapatkan bantuan PSU tahun sebelumnya; dan c. pengembang yang sudah mendapatkan bantuan PSU tahun sebelumnya namun s.d 3 (tiga) bulan setelah kontrak belum menyelesaikan kewajiban membangun unit rumah sejumlah yang diusulkan dalam bantuan PSU tahun sebelumnya, tidak diperkenankan untuk mengajukan kembali bantuan PSU pada tahun berjalan; (4) Pengecekan administrasi pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengecekan administrasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pemeriksaanteknis pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang-kurangnya melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap: a. dihapus; b. dihapus; dan b1. keterbangunan rumah sesuai rencana tapak. (6) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan. 6. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) disisipkan 1 (satu) huruf antara huruf a dengan huruf b yakni huruf a1, ayat (5) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda