Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pengembang dalam mengajukan bantuan PSU harus memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. surat usulan;
b. surat pernyataan kesanggupan membangun dari pengembang;
c. dokumen legalitas usaha;
d. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan;
e. dokumen teknis proyek perumahan; dan
f. dokumen kuesioner bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang telah diisi.
(3) Surat Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup penjualan rumah kepada MBR melalui KPR dan/atau sesuai proses Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
(4) Dokumen legalitas usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Akta perusahaan;
b. Laporan pajak 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiskal;
c. Surat dukungan bank;
d. Daftar pengalaman perusahaan;
e. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
h. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili; dan
i. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Keterangan Usaha.
j. Dihapus.
(5) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk atas nama badan hukum;
b. Izin Prinsip Mendirikan Bangunan (IPMB);
c. Bukti pembayaran pajak tahun terakhir atas tanah berupa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
d. Surat Izin Lokasi;
(6) Dokumen teknis proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, meliputi:
a. Data lokasi (ditambahkan koordinat lokasi);
b. Peta lokasi trase jalan dan saluran yang akan dibantu PSU;
c. DED dan RAB PSU yang telah disahkan oleh Dinas teknis terkait;
d. rencana tapak proyek perumahan yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota; dan
e. jadual rencana pelaksanaan pembangunan proyek perumahan.
(7) Pengembang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan.
(8) Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) merupakan copy dokumen yang sudah dilegalisir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(10) Dokumen Kuesioner Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah sertapada ayat (2) disisipkan 1 (satu) huruf antara huruf b dan huruf c yakni huruf b1, disisipkan 1 (satu) huruf antara huruf e dan huruf f yakni huruf e1, serta ditambahkan 1 (satu) huruf setelah huruf g yakni huruf g1, pada ayat (5) huruf a dan b dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf setelah huruf b yakni huruf b1, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
