Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen bantuan PSU perumahan tapak, berupa: a. jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya; dan/atau b. saluran drainase; (2) Komponen bantuan PSU perumahan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan seluruh atau sebagian. (3) Komponen bantuan PSU perumahan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan pembentukan badan jalan. (3a) Komponen bantuan PSU Rusunawa, berupa: a. jalan; b. saluran drainase; c. sarana pelataran; d. bangunan talud tebing; e. sarana air minum; f. jaringan listrik termasuk trafo; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id g. lampu penerangan taman. (3b) Komponen bantuan PSU Rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan komponen diluar bangunan Rusunawayang dapat dipilih salah satunya atau lebih yang dapat mendukung berfungsinya Rusunawa. (3c) Komponen bantuan PSU rumah khusus, berupa: a. jalan; b. saluran drainase; c. MCK komunal; d. sarana air minum; dan/atau e. jaringan listrik. (3d) Komponen bantuan PSUrumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3c) dapat dilakukan dengan pola terkonsentrasi dalam satu hamparan atau dengan pola sisipan dibeberapa tempat. 4. Ketentuan Pasal 9ayat (4) huruf jdihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id