Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
Bantuan PSU dilakukan pada:
a. rumah tapak untuk MBR;
b. Rusunawa yang dibangun diatas tanah Negara atau tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah;
c. Rusunawa yang dibangun diatas tanah milik untuk:
1) lembaga yang bergerak di bidang pendidikan;
2) lembaga yang bergerak di bidang sosial dan ke-agama-an, atau 3) lembaga TNI/POLRI atau instansi pemerintah lainnya.
d. rumah khusus yang dibangun oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan setelah ayat
(3) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
