Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan TapakYang Dibangun Oleh Pengembang ditambahkan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 diubah, angka 13 dihapus, disisipkan 2 (dua) angka antara angka 8 dengan angka 9 yakni angka 8a dan angka 8b, serta disisipkan 1 (satu) angka antara angka 14 dengan angka 15 yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
