Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelaksana Settap diberikan kewenangan untuk MENETAPKAN dan melaksanakan pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Kewenangan untuk MENETAPKAN dan melaksanakan pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
