Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan masing-masing berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan; b. kesepakatan perdata antara Pegawai dengan Pelaksana Settap untuk PPDS; atau c. surat pengunduran diri Pegawai. (2) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah Pegawai yang bersangkutan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada sebagai berikut: a. Melunasi hutang kepada Pelaksana Settap. b. Mengembalikan barang inventaris Pelaksana Settap. c. Mengembalikan sarana peralatan kerja lainnya milik Pelaksana Settap. (3) Pemenuhan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam Berita Acara Penyelesaian Hak Pegawai akibat PHK oleh Pegawai yang bersangkutan atau ahli warisnya. (4) Pajak Penghasilan atas pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai ditanggung oleh Pelaksana Settap. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda