Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan cara mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik-baik dan mengikuti prosedur serta diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri.
(2) Kepada Pegawai yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hak Imbalan Pasca Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
(4) Uang Pisah berupa uang tunai yang besarnya ditentukan dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan senilai 1 (satu) kali imbalan kerja.
b. Pegawai dengan masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan senilai 2 (dua) kali imbalan kerja.
c. Pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan senilai 3 (tiga) kali imbalan kerja.
(5) Dasar perhitungan dan besaran uang penggantian hak yaitu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
