Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PPDS adalah program pensiun dini yang dapat diikuti Pegawai yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pelaksana Settap.
(2) Kepada Pegawai yang berhenti bekerja karena mengikuti PPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja.
(3) Kualifikasi dan persyaratan serta dasar perhitungan dan formulasi paket Hak Imbalan Pasca Kerja dalam pelaksanaan PPDS ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
