Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
