Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id