Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini berlaku bagi Pegawai yang berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terikat hubungan kerja dengan Pelaksana Settap, kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perundang- Undangan lainnya yang lebih tinggi.
Koreksi Anda