Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Peraturan ini berlaku bagi Pegawai yang berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terikat hubungan kerja dengan Pelaksana Settap, kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perundang- Undangan lainnya yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
