Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pemberian dan penyelesaian hak Pegawai berupa Hak Imbalan Pasca Kerja yang melekat akibat PHK di lingkungan Pelaksana Settap. (2) Pelaksanaan pemberian Hak Imbalan Pasca Kerja yang melekat akibat PHK melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas.
Koreksi Anda