Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pemberian Remunerasi berasal dari hasil pengembangan Dana Taperum, yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda