Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pemberian Remunerasi berasal dari hasil pengembangan Dana Taperum, yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
